Selasa, 05 Juli 2011

PENATAAN ORGANISASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI



I.    PENDAHULUAN

Sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, dari masa ke masa dilakukan perubahan sejalan dengan perkembangan informasi, teknologi, perubahan lingkungan strategis, era globalisasi, yang banyak mempengaruhi sendi-sendi kehidupan sosial budaya, politik, pemerintahan dan lain sebagainya, yang diwujudkan dalam bentuk perubahan berbagai sistem dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan amandemen sebanyak 4 (empat) kali melalui Sidang Umum MPR Tahun 1999, Tahun 2000, Tahun 2001, dan Tahun 2002. Pasal 8 UUD 1945, mengatur tentang “apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama” (Triumvirat). Dalam hal ini posisi Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat strategis dan vital.
Organisasi Kementerian Dalam Negeri sangat terkait dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai pelaksanaan pasal 18 UUD 1945, yang dalam perjalanannya telah diterbitkan beberapa undang-undang yaitu :

1.      Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah diletakkan pada karesidenan, kota berotonomi, kabupaten, dan daerah-daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Akibatnya terdapat kesan bahwa karesidenan dianggap lebih tinggi dibanding kabupaten.

2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur tentang pelaksanaan asas desentralisasi, sedangkan daerah-daerah administratif akan dihapus. Prinsip otonomi yang dianut adalah otonomi yang seluas-luasnya dengan tingkat daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten (kota besar), dan desa (kota kecil) seperti nagari, marga dan sebagainya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

3.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang berdasarkan UUD Sementara RI, hanya mengatur pelaksanaan asas desentralisasi. Prinsip otonomi yang dianut adalah otonomi riil dan seluas-luasnya dengan tiga tingkat daerah otonom, yaitu Daerah Tingkat Ke-I termasuk Kota Raya Jakarta Raya, Daerah Tingkat Ke-II termasuk Kotapraja, dan Daerah Tingkat Ke-III.
Untuk menyempurnakan undang-undang (diantaranya untuk menyesuaikan Undang-Undang Dasar 1945) ini dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan lain, yaitu:
a.     Undang-Undang No. 4 Tahun 1957 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD. Kepala Daerah juga menjadi Ketua DPRD. Ada tiga tingkatan daerah otonom, yaitu Daerah Propinsi, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat III.
b.     Penpres No. 6 Tahun 1959 mempertegas bahwa Kepala Daerah adalah alat daerah dan pusat. Kepala Daerah tidak bertanggungjawab kepada DPRD dan Kepala Daerah dibantu oleh Badan Pemeriksa Harian (BPH).
c.      Penpres No. 5 Tahun 1960, berisi perumusan bahwa DPRD menjadi DPRD-Gotong Royong. Daerah yang belum punya DPRD-GR segera akan diangkat. Kepala Daerahnya sekaligus juga Ketua DPRD-GR. Sekretaris Daerah dipilih dan diangkat oleh DPRD-GR.

4.      Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 berisi tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini sesuai dengan ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 karena pada waktu itu pemerintah pamong praja telah dihapus berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1959 jo. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1964 disesuaikan pula dengan kegotong-royongan demokrasi terpimpin yang mencakup segala pokok-pokok serta unsur-unsur progresif dari UU No. 22 Tahun 1948, Penpres No. 5 Tahun 1960 jo. Penpres No. 7 Tahun 1965 dan mewujudkan daerah-daerah yang dapat berswadaya dan berswasembada. Undang-Undang ini hanya mengatur pelaksanaan asas desentralisasi dengan tiga tingkatan daerah otonom, propinsi dan atau kota raya sebagai daerah propinsi, kabupaten dan atas kotamadya sebagai Daerah Tingkat II, dan kecamatan dan atau kotapraja sebagai Daerah Tingkat III.

5.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dengan tujuan melancarkan pembangunan dan stabilitas politik serta kesatuan bangsa dan mengatur hubungan yang serasi antara pusat dan daerah atas dasar negara kesatuan. Daerah otonom ada dua, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Fungsi yang telah diserahkan kepada daerah dilaksanakan oleh dinas-dinas, sedangkan fungsi pemerintah pusat di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal di Tingkat I maupun di Tingkat II. Penyerahan urusan baik pangkal maupun tambahan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penambahan penyerahan urusan disertai dengan perangkat, alat, perlengkapan, dan sumber pembiayaanya.


Di samping kelima perundang-undangan di atas, ada sejumlah peraturan yang berkaitan juga dengan pemerintahan daerah. MPRS melalui TAP MPRS No. XXI/MPRS/1966 mengenai pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah menugaskan pemerintah dan DPR Gotong Royong untuk meninjau kembali UU No. 18 Tahun 1965. Hasilnya adalah dikeluarkannya UU No. 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, antara lain UU   No. 18 Tahun 1965. Setelah TAP MPR No. V/MPR/1973 ditetapkan TAP MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang pemberian otonomi seluas-luasnya tidak berlaku lagi karena materinya sudah tertampung dalam GBHN.

 Ada tiga esensi dasar otonomi yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab menurut UU No. 5 Tahun 1974, yaitu:
a.  Otonomi tersebut harus menjamin kestabilan politik dan kesatuan nasional.
b.  Harus dapat menjaga hubungan yang keharmonisan antara pemerintah pusat dengan daerah.
c.   Harus menjamin pembangunan daerah.

6.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah meletakkan prinsip-prinsip baru agar penyelenggaraan otonomi daerah lebih sesuai dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan berdasarkan potensi dan keanekaragaman daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini memaknai otonomi daerah sebagai pemberian kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Dengan ditetapkan UU Nomor 39 Tahun 2008, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi dasar perubahan kebijakan reorganisasi Kementerian Dalam Negeri, antara lain :

1.     Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2008), terdiri atas :
a.      urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
b.      urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c.      urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

2.    Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008) meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

3.    Dalam melaksanakan tugasnya (Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008), Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b.    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c.    pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d.    pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

4.    Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus (Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008), Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.

No.
Zaman
Nama Kementerian
Bidang Tugas
1.
Belanda
Departement van Binnenlands Bestuur
Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria
2.
Jepang
Naimubu
Meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
3.
Kemerdekaan-Orde Baru
Departemen Dalam Negeri
Minus Kepolisian, Sentralisasi
4.
Reformasi
Kementerian Dalam Negeri
Pembina Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


II.    KONDISI ORGANISASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI.

A.      Perkembangan Organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Depdagri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria. Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Naimubu yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Naimubu atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Departeman Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968. Dan sejak berdirinya Depatemen Dalam Negeri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Gotong Royong sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.
Pada Masa Orde Baru, Kementerian Dalam Negeri mempunyai kewenangan, posisi dan peran yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dan sebelum UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Organisasi Departemen Dalam Negeri, terlahir diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1986, yang terdiri dari:
1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Sosial Politik;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan otonomi Daerah;
5.    Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah;
6.    Direktorat Jenderal Pembangunan Desa;
7.    Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
8.    Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Sejak bergulirnya otonomi daerah yaitu ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999, terjadi juga perubahan Organisasi Departemen Dalam Negeri, yaitu diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2000, dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2001, dengan susunan organisasi terdiri dari:

1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan  Daerah;
5.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
6.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
7.    Badan Kependudukan (tidak pernah dilaksanakan, karena terbentuknya Badan Kependudukan Nasional sebagai LPNK)
8.    Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
9.    Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Pada masa ini fungsi otonomi daerah menjadi tugas dan fungsi Kementerian Negara Otonomi Daerah, namun dalam perjalanannya dalam era Presiden Abdul Rachman Wahid (Gus Dur) pada Kabinet Persatuan Nasional pada bulan Okktober 1999, Kementerian Negara tersebut dibubarkan dan tugas dan fungsinya menjadi tugas dan fungsi Departemen Dalam Negeri sehingga terjadi perubahan OTK Depdagri sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, dengan susunan organisasi terdiri dari :
1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
5.    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
6.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
7.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.    Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
9.    Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Seiring dengan dinamika perubahan berbagai peraturan perundang-undangan dengan terjadinya reformasi bidang keuangan, pada Kementerian Dalam Negeri dibentuk Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 yang selanjutnya disempurnakan organisasi Departemen Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, dengan susunan organisasi yang terdiri dari:
1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
5.    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
6.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
7.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.    Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
9.    Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
10. Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
11. Badan Pendidikan dan Pelatihan.




Sebagai tindak lanjut UU Nomor 39 Tahun 2008 PerPres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 24 Tahun 2010, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, dengan susunan organisasi terdiri dari:

1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
5.    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
6.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
7.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.    Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.    Direktorat Jenderal  Keuangan Daerah;
10. Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
11. Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Bagan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2010, yaitu:






 















B.      Dasar Hukum Perubahan Kebijakan untuk Reorganisasi.

Organisasi Kementerian Dalam Negeri ditata dan ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang terdiri dari :
1.     UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Dalam Negeri.
2.     UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
4.     Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Rencana Stategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014.

C.       Visi dan Misi.

Visi yang ditetapkan disini mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan Kementerian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di masa depan. Sedangkan misi yang ditetapkan lebih merupakan peran strategik yang diinginkan Kementerian Dalam Negeri untuk mencapai visi tersebut.

1.     “Visi” Kementerian Dalam Negeri :
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentraslistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Visi tersebut mencerminkan suatu keinginan atau cita-cita untuk menjadi terdepan dalam melanjutkan perjalanan organisasi sebagai motor penggerak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan politik dalam negeri kearah yang lebih baik, serta cerminan komitmen organisasi sebagai elemen dan motivator untuk menjadi semakin baik, yang harus disinergikan dengan elemen penggerak lainnya dalam suatu kesisteman yang utuh. Kata kunci dari Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.    Sistem Politik Demokratis, merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya suatu tatanan kehidupan politik dengan meletakkan kedaulatan berada ditangan rakyat yang diwujudkan melalui pengembangan format politik dalam negeri dan pengembangan sistem pemerintahan termasuk sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah kearah yang lebih demokratis.
2.    Pemerintahan Desentralistik,  merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan responsif dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Pembagunan Daerah,   merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya pembangunan daerah yang berkesinambungan melalui peningkatan kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan yang berbasis wilayah, ekonomi, dan berdaya saing, secara profesional dan berkelanjutan.
4.    Keberdayaan Masyarakat,  merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya keberdayaan masyarakat yang maju dan mandiri dalam berbagai aspek kehidupan.
5.    Sumber Daya Aparatur yang Profesional,  merupakan salah satu prasyarat utama yang harus terpenuhi dalam mencapai tujuan sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta masyarakat yang partisipatif.
6.    Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),  merupakan komitmen, sikap, dan arah yang tegas terhadap penegakan kesatuan dan persatuan nasional dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, politik dalam negeri, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut sekaligus mewadahi upaya mewujudkan cita-cita bangsa yaitu Masyarakat Indonesia yang aman, adil, damai, dan sejahtera, yang juga merupakan refleksi visi, misi, dan prioritas kebijakan pembangunan nasional.

2.     “Misi” Kementerian Dalam Negeri :
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan, dalam upaya:
1.    Memperkuat Keutuhan NKRI, serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis;
2.    Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;
3.    Memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik;
4.    Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antardaerah, dan antarkawasan, serta kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan;
5.    Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya; serta
6.    Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
    

D.       Identifikasi Permasalahan.

Secara  umum permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003, antara lain:

1.     Organisasi Kementerian Dalam Negeri, belum mewadahi tugas dan fungsi serta kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan dinamika perkembangan sistem politik dan sistem penyelenggaraan pemerintahan serta perubahan peraturan perundang-undangan.


2.     Besaran organisasi yang ada sekarang dirasakan tidak proporsional, dalam arti terdapat beberapa komponen tidak sepadan dengan volume dan beban  tugas, sehingga beberapa fungsi pada unit-unit tertentu tidak terselenggara secara optimal dan atau beberapa komponen besaran organisasinya terlalu besar dibandingkan dengan fungsi yang ada.

3.     Tumpang tindih antara unit yang satu dengan yang lainnya, sehingga terjadi inefisiensi dan kondisi ini dapat menimbulkan persoalan manakala dikaitkan dengan sistem penganggaran yang berbasis kinerja/tugas pokok organisasi.

4.     Fungsi yang tidak tepat dalam arti tidak sesuai dengan tupoksi baik pada tingkat komponen (eselon I) maupun pada tingkat eselon II dalam komponen yang sama yang kemudian dapat menyebabkan kurang/tidak sinergis/sinkron dalam pencapaian target ( misalnya masalah penataan daerah dengan perbatasan).

5.     Nomenklatur atau penamaan jabatan yang tidak sesuai dengan isi/tugas pokok jabatan, sehingga perlu penyesuaian berdasarkan ruang lingkupnya.

6.     Desentralisasi dengan prinsip otonomi luas berpengaruh pada fungsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang semula fungsi staf/pendukung bergeser menjadi fungsi lini.

7.     Adanya ketentuan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukan lembaga, yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, menjadi lembaga tersendiri, misalnya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.

Selain itu,  beberapa tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang diamanatkan oleh berbagai ketentuan perundang-undangan belum secara optimal dilaksanakan, antara lain :

1.     Pelaksaaan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri, (Pasal 222 UU Nomor 32 Tahun 2004) belum terlaksana secara optimal, misalnya dalam hal pelaksanaan rapat koordinasi pada tingkat nasional, masing-masing Menteri dapat mengundang Gubernur, Bupati dan Walikota tanpa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
2.     Fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat baik pada provinsi maupun pada kabupaten/kota seyogyanya merupakan kewenangan pemerintah (bukan kewenangan SKPD) sehingga Inspektorat Provinsi merupakan perangkat Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat kabupaten/kota merupakan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah.

3.     Pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan manajemen PNS daerah (Pasal 135 UU 32 Tahun 2004) dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur, dalam hal ini standar, norma dan prosedur  pembinaan dan pengawasan manajemen PNS diatur lebih lanjut dalam PP. Permasalahan dalam penerapan pola karier PNS didaerah saat ini sangat berpengaruh yang kurang positif sebagai akibat PILKADA langsung, dalam hal ini fungsi BINWAS Kementerian Dalam Negeri belum terlaksana.

4.     Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (Pasal 38 UU Nomor 32 Tahun 2004) belum terlaksana yaitu dalam rangka BINWAS penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota, serta koordinasi BINWAS penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten kota, yang secara tersirat tugas-tugas dimaksud merupakan tugas DEPDAGRI yang di dekonsentrasikan kepada Gubernur.

5.     Selain itu fungsi pokok Kementerian Dalam Negeri adalah mengawal pelaksanaan NKRI dengan pendekatan IPOLEKSOSBUD, yaitu menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga, memelihara serta mensosialisasikan/mengamalkan ideologi negara, membangun persatuan dan kesatuan, pembauran, ketahanan sosial budaya dan ketahanan ekonomi, serta pelaksanaan demokrasi dan stabilitas politik dalam negeri, sehingga tugas dan fungsi ini tidak dapat diserahkan menjadi kewenangan Pemerintah daerah.


6.     Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawal terselenggaranya desentralisasi, koordinasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan belum optimal,  karena masing-masing Kementerian masih memiliki  ego sektor yang tinggi, sehingga dalam pelaksanaannya belum sinergi dan tidak terpadu.
           

III.    KONDISI STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI YANG DIHARAPKAN

A.     Arah Perumusan Organisasi Kementerian Dalam Negeri Kedepan


1.    Membangun Organisasi Kementerian Dalam Negeri, tidak dapat terlepas dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Pertama, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Kedua, pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Ketiga, pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar