Selasa, 05 Juli 2011

PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH



A.   PENDAHULUAN

Pemberdayaan Kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah, adalah salah satu langkah melakukan reformasi birokrasi. Dimana Reformasi birokrasi pada hakikatnya merupakan upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), sumber daya manusia aparatur dan aspek ketatalaksanaan (business process). Berbagai permasalahan / hambatan mengakibatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik.
Tujuan reformasi birokrasi adalah membangun aparatur negara agar mampu mengemban misi, tugas dan fungsi serta peranannya masing-masing  secara lebih bersih, efektif, efisien dan produktif. Dengan kata lain reformasi birokrasi dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga pembangunan nasional di segala bidang dapat dilaksanakan secara lebih baik.
Jadi kaitan dengan reformasi birokrasi salah satunya adalah penataan sistem   manajemen SDM aparatur dimana analisis jabatan merupakan komponen penting dari penataan manajemen tersebut,  sehingga   dapat  diperoleh informasi tentang efisiensi dan efektivitas kerja organisasi, serta mempunyai tujuan untuk meningkatkan kapasitas organisasi yang profesional, transparan, proporsional dan rasional dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik (Good Governance).
Salah satu langkah awal dalam melakukan reformasi birokrasi adalah dengan melakukan pemberdayaan kapasitas kelembagaan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa seluruh Pemerintah Daerah sudah menetapkan dan melaksanakan PP Nomor 41 Tahun 2007, dan kami sudah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Secara umum, berdasarkan evaluasi yang kami lakukan terhadap Perda tentang Perangkat Daerah, masih terdapat inkonsistensi terhadap norma, standar dan kriteria yang ditetapkan dalam PP Nomor 41 Tahun 2007, antara lain :
1.        Penerapan prinsip-prinsip organisasi, yaitu pewadahan fungsi yang tidak sesuai, misalnya fungsi staf diwadahi dalam fungsi lini, dan sebaliknya.
2.        Perumpunan yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya bidang pemuda olah raga masih dibentuk dalam wadah kantor.
3.        Penentuan jumlah perangkat daerah dan jumlah susunan organisasi belum berdasarkan kebutuhan, kemampuan, potensi dan beban kerja, dan masih cenderung mempergunakan pola yang maksimal.
4.        Pengaturan dan penjabaran tugas dan fungsi masing-masing SKPD belum berdasarkan urusan yang menjadi kewenangan,  potensi dan karakteristik daerah masing-masing.
5.        Nomenklatur masing-masing SKPD sampai kepada unit eselon yang terendah antar daerah sangat variatif, dan hal-hal yang sangat teknis yang pada umumnya dapat menghambat pelaksanaan tugas dan  kinerja SKPD yang bersangkutan.

B.   PERMASALAHAN KELEMBAGAAN DI DAERAH

Dalam melihat kondisi kelembagaan di daerah, maka khususnya Kelembagaan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset di Provinsi, apabila diwadahi dalam satu SKPD, mempunyai beban kerja cukup berat, maka disarankan tidak digabung dalam satu rumpun, tetapi dapat dibentuk menjadi dua SKPD yaitu Dinas Pendapatan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 156 UU Nomor 32 Tahun 2004 yaitu pengelolaan keuangan dengan prinsip pemisahan kewenangan antara yang memerintahkan, menguji, dan yang menerima/mengeluarkan uang.

Hal tersebut, telah ditetapkan SKB antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan terkait dengan pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan telah ditetapkan Permendagri 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Atas Permendagri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah yang intinya melakukan perubahan dan penambahan fungsi pemungutan BPHTB dan PBB Perkotaan dan Perdesaan.
Selanjutnya dalam revisi kedepan, mengusulkan peningkatan eselon Sekretaris Inspektorat dan Sekretaris BAPPEDA pada Provinsi dan apabila dimungkinkan sekaligus meningkatkan eselon Sekretaris Dinas dan badan di Provinsi, dalam rangka pelaksanaan koordinasi intern sehingga pelaksanaan tugas SKPD tersebut terpadu dan sinergi, dan juga untuk membangun sistem pola karier.
Untuk Kelembagaan BKKBN yang saat ini masih merupakan instansi vertikal, agar segera dialihkan menjadi perangkat daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, dan perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya.
Kemudian pembentukan lembaga lain yang diamanatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan agar dapat dibentuk oleh daerah sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah dan yang terpenting bahwa fungsi tersebut diselenggarakan oleh daerah, karena ada kecenderungan bahwa apabila Pemerintah Daerah tidak membentuk lembaga tersebut konsekuensinya tidak mendapat dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dari pemerintah. Masih terdapat intervensi pemerintah melalui pembentukan UPT Kementerian yang sebenarnya fungsi UPT tersebut dapat di dekonsentrasikan/tugas pembantuan kepada perangkat pemerintah daerah. Dalam hal ini perlu ditetapkan mekanisme prosedur dan persyaratan pembentukan UPT Kementerian/Lembaga.

Selanjutnya perlu mempertegas tugas, fungsi, dan kewenangan staf ahli yang jelas sehingga dapat membantu atau memberikan second opinion kepada kepala daerah dalam perumusan dan pengambilan keputusan. Perlu ditetapkan standarisasi nomenklatur yang berlaku secara nasional sehingga memudahkan dalam pelaksanaan koordinasi, komunikasi, dan keterpaduan serta sinkronisasi program pemerintah dengan Pemerintah Daerah maupun antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam hal ini sedang dilakukan finalisasi penyusunan pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah bersama Kementerian terkait.
Lebih lanjut mengusulkan agar pembentukan dan pengaturan perangkat daerah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, berpedoman pada peraturan pemerintah, dengan beberapa pertimbangan:
a.     bahwa perangkat daerah merupakan unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
b.     pengalaman dalam pembentukan perda kelembagaan perangkat daerah membutuhkan tenaga, biaya, dan waktu yang relatif tinggi bahkan sarat dengan nuansa politis, tawar menawar jabatan dan lain-lain.
c.      kelembagaan sifatnya dinamis, sehingga apabila diatur dalam Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, dapat fleksibel penyesuaiannya.
d.     analog dengan pembentukan Kementerian Negara, yang pembentukannnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden.
Usul tersebut agar sekaligus diatur dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004.

Kemudian untuk pembentukan kelembagaan perangkat daerah, dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan kharakteristik daerah, misalnya pembentukan BAKORWIL di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, termasuk Provinsi lain yang mempunyai  jumlah wilayah bawahan cukup banyak serta pertimbangan geografis, seperti wilayah kepulauan, sarana transportasi dan lain-lain, untuk memudahkan pelaksanaan koordinasi. Hal ini terkait dengan pengaturan tentang kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah agar segera ditetapkan serta petunjuk pelaksanaannya sehingga dapat berperan dalam rangka melakukan fungsi koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten/Kota, serta mengkaji kembali keberadaan Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan yang dalam hal ini fungsi tersebut merupakan kewenangan pemerintah, maka seyogyanya Inspektorat Provinsi merupakan perangkat pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) dan Inspektorat Kabupaten/Kota merupakan perangkat Gubernur sebagai wakil pemerintah.


C.   PEMBERDAYAAN KAPASITAS PERANGKAT DAERAH

Untuk optimalisasi dan tertib penyelenggaraan pemerintahan daerah, agar otonomi dapat dilaksanakan sejalan dengan tujuan yang hendak dicapai, Pemerintah wajib melakukan pembinaan yang berupa pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, pemantauan dan evaluasi, dan bersamaan dengan itu Pemerintah wajib memberikan fasilitasi yang berupa pemberian peluang kemudahan, bantuan dan dorongan kepada daerah, agar dalam melaksanakan otonomi daerah dapat dilakukan secara efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Dengan pemikiran tersebut maka salah satu elemen yang strategis dan  penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD). SKPD tidak hanya berhenti pada pengaturan mengenai tugas dan fungsi tetapi bagaimana SKPD dapat secara optimal menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan ruang lingkupnya, melalui pemberdayaan kapasitas perangkat daerah yang merupakan bagian tugas dan tanggung jawab pemerintah (concurrent).
Bagaimanapun pemerintahan  Pusat dan pemerintahan daerah berada dalam satu kerangka sistem yang saling terkait. Pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan menerapkan berbagai kebijakan dalam rangka kepentingan nasional dengan menetapkan berbagai target dan sasaran secara nasional. Oleh karena itu pemerintah merasa berkepentingan terhadap penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur secara nasional termasuk standarisasi kelembagaan.
Sesuai  Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004 memposisikan dan memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memfasilitasi penyelenggaran pemerintahan daerah antara lain melaksanakan fungsi  pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan melakukan fungsi koordinator Pembina kepegawaian daerah.
Melalui pemberdayaan kapasitas daerah diharapkan masing-masing SKPD dapat secara optimal menyelenggarakan yang menjadi tugas dan fungsinya secara optimal dalam rangka mewujudkan otonomi daerah.

Permasalahan pemberdayaan  kapasitas kelembagaan perangkat daerah tidak semata-mata hanya tanggungjawab Kementerian Dalam Negeri tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama Kementerian, dan LPND sesuai dengan ruang lingkup bidang pemerintahan masing-masing.
Untuk itu Menteri Dalam Negeri telah menyampaikan kepada semua Menteri dan Pimpinan LPND  terkait dengan surat tanggal  29 April 2009 Nomor 061/1455/SJ perihal Pemberdayaan Kapasitas Kelembagaan Perangkat Daerah untuk menyusun suatu Modul yang dapat dijadikan dasar dalam melakukan evaluasi terhadap pengaturan kelembagaan masing-masing SKPD. 
Dalam pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah meliputi : 

a.       Standarisasi nomenklatur setiap  unit dan susunan organisasi pada masing-masing  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
b.       Mengatur tentang tugas dan fungsi serta rincian tugas masing-masing susunan organisasi, sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah.
c.       Penyusunan tatalaksana dan yang meliputi prosedur tentang tata kerja pelaksanaan tugas masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
d.       Penyusunan standar kompetensi jabatan masing-masing jabatan dan pengembangan jabatan fungsional.
e.       Pengaturan  tentang sistem pembinaan, pengawasan dan pelaporan.


Salah satu hal yang terpenting dalam pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah adalah menyangkut aspek kepegawaian, dimana kondisi pembinaan pola karier aparatur kita saat ini tidak didasarkan pada standar kompetensi baik persyaratan umum, persyaratan manajerial, dan persyaratan teknis, sehingga berdampak kurang positif terhadap kinerja instansinya, sehingga dalam pemberdayaan kapasitas kelembagaan perangkat daerah sekaligus kita atur dan termasuk pengembangan jabatan fungsional yang masih selalu kita abaikan, padahal melalui jabatan fungsional kita dapat mengembangkan profesionalisme aparatur.
Dengan konstruksi penyelenggaraan pemerintahan kita saat ini bahwa dalam penataan organisasi perangkat daerah  sinkronisasi dan simplifikasi antara Pusat dan Daerah menjadi penting, karena perangkat daerah pada dasarnya adalah pelaksana kebijakan pemerintah, oleh karena itu antara keduanya perlu terus dikembangkan, dalam arti bahwa Visi dan Misi pemerintah harus dikawal sebagai Visi dan Misi pemerintah daerah juga. Pengalaman sebelumnya memberikan pelajaran berharga kepada kita ketika sinkronisasi dan simplifikasi tidak menjadi pertimbangan dalam memformat kelembagaan daerah.

Terakhir, kita berharap bahwa melalui pemberdayaan kapasitas kelembagaan  perangkat daerah ini membawa perubahan kearah yang lebih baik dalam meningkatkan sumber daya manusia, pelayanan, kesejahteraan masyarakat, percepatan pembangunan, menumbuhkan partisipasi atau peran serta masyarakat.

D.   KESIMPULAN
Ada beberapa hal yang patut menjadi perhatian kita semua sebagai aparatur, yaitu dengan segenap kemampuan kita jalankan misi nasional di lingkungan aparatur negara serta diupayakan jangan sampai ada satupun yang teledor, untuk  mewujudkan aparatur negara yang sungguh-sungguh netral, sangat profesional dalam tanggung jawab kerja masing-masing, moralitas terjaga, efektif atau berdayaguna, produktivitas tinggi dengan  kualitas yang tinggi pula, transparan serta akuntabel, menjauhi segala macam bentuk KKN, serta  memposisikan diri sebagai insan aparatur pemerintah yang sanggup mempersatukan multikulturalisme bangsa sekaligus merekatkannya.
Selanjutnya kita dukung sepenuhnya proses reformasi birokrasi, berupa penataan ulang secara bertahap dan sistematis dengan correct dan perfect atas fungsi utama pemerintah yang meliputi kelembagaan/institusi yang efisien dengan tata laksana yang jelas/transparan, diisi SDM yang profesional, mempunyai akuntabilitas kepada masyarakat serta menghasilkan pelayanan publik yang prima.
Dalam upaya  menciptakan birokrasi pemerintahan yang kuat dan pemerintahan yang bersih (good/clean governance), maka dibutuhkan keikhlasan segenap aparatur sebagai penyelenggara pemerintahan untuk memiliki kepekaan yang tinggi terhadap fenomena-fenomena sosial budaya dan politik yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, serta harus mengetahui mengenai seluk beluk akar permasalahan kesenjangan sosial  ekonomi yang terjadi dalam masyarakat serta mengambil langkah-langkah penanganan yang bersifat persuasif.


PENATAAN ORGANISASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI



I.    PENDAHULUAN

Sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, dari masa ke masa dilakukan perubahan sejalan dengan perkembangan informasi, teknologi, perubahan lingkungan strategis, era globalisasi, yang banyak mempengaruhi sendi-sendi kehidupan sosial budaya, politik, pemerintahan dan lain sebagainya, yang diwujudkan dalam bentuk perubahan berbagai sistem dan perubahan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia telah dilakukan amandemen sebanyak 4 (empat) kali melalui Sidang Umum MPR Tahun 1999, Tahun 2000, Tahun 2001, dan Tahun 2002. Pasal 8 UUD 1945, mengatur tentang “apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama” (Triumvirat). Dalam hal ini posisi Kementerian Dalam Negeri merupakan salah satu Kementerian yang mempunyai kedudukan dan posisi yang sangat strategis dan vital.
Organisasi Kementerian Dalam Negeri sangat terkait dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai pelaksanaan pasal 18 UUD 1945, yang dalam perjalanannya telah diterbitkan beberapa undang-undang yaitu :

1.      Undang-Undang No.1 Tahun 1945 tentang Kedudukan Komite Nasional Daerah diletakkan pada karesidenan, kota berotonomi, kabupaten, dan daerah-daerah lain yang dianggap perlu oleh Menteri Dalam Negeri. Akibatnya terdapat kesan bahwa karesidenan dianggap lebih tinggi dibanding kabupaten.

2.      Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur tentang pelaksanaan asas desentralisasi, sedangkan daerah-daerah administratif akan dihapus. Prinsip otonomi yang dianut adalah otonomi yang seluas-luasnya dengan tingkat daerah otonom yaitu propinsi, kabupaten (kota besar), dan desa (kota kecil) seperti nagari, marga dan sebagainya yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

3.      Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah yang berdasarkan UUD Sementara RI, hanya mengatur pelaksanaan asas desentralisasi. Prinsip otonomi yang dianut adalah otonomi riil dan seluas-luasnya dengan tiga tingkat daerah otonom, yaitu Daerah Tingkat Ke-I termasuk Kota Raya Jakarta Raya, Daerah Tingkat Ke-II termasuk Kotapraja, dan Daerah Tingkat Ke-III.
Untuk menyempurnakan undang-undang (diantaranya untuk menyesuaikan Undang-Undang Dasar 1945) ini dikeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan lain, yaitu:
a.     Undang-Undang No. 4 Tahun 1957 menyebutkan bahwa pemerintah daerah terdiri dari Kepala Daerah dan DPRD. Kepala Daerah juga menjadi Ketua DPRD. Ada tiga tingkatan daerah otonom, yaitu Daerah Propinsi, Daerah Tingkat II, dan Daerah Tingkat III.
b.     Penpres No. 6 Tahun 1959 mempertegas bahwa Kepala Daerah adalah alat daerah dan pusat. Kepala Daerah tidak bertanggungjawab kepada DPRD dan Kepala Daerah dibantu oleh Badan Pemeriksa Harian (BPH).
c.      Penpres No. 5 Tahun 1960, berisi perumusan bahwa DPRD menjadi DPRD-Gotong Royong. Daerah yang belum punya DPRD-GR segera akan diangkat. Kepala Daerahnya sekaligus juga Ketua DPRD-GR. Sekretaris Daerah dipilih dan diangkat oleh DPRD-GR.

4.      Undang-Undang No. 18 Tahun 1965 berisi tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini sesuai dengan ketetapan MPRS No. II/MPRS/1960 karena pada waktu itu pemerintah pamong praja telah dihapus berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1959 jo. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 1964 disesuaikan pula dengan kegotong-royongan demokrasi terpimpin yang mencakup segala pokok-pokok serta unsur-unsur progresif dari UU No. 22 Tahun 1948, Penpres No. 5 Tahun 1960 jo. Penpres No. 7 Tahun 1965 dan mewujudkan daerah-daerah yang dapat berswadaya dan berswasembada. Undang-Undang ini hanya mengatur pelaksanaan asas desentralisasi dengan tiga tingkatan daerah otonom, propinsi dan atau kota raya sebagai daerah propinsi, kabupaten dan atas kotamadya sebagai Daerah Tingkat II, dan kecamatan dan atau kotapraja sebagai Daerah Tingkat III.

5.      Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, dengan tujuan melancarkan pembangunan dan stabilitas politik serta kesatuan bangsa dan mengatur hubungan yang serasi antara pusat dan daerah atas dasar negara kesatuan. Daerah otonom ada dua, yaitu Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. Pemerintah daerah terdiri dari kepala daerah dan DPRD. Fungsi yang telah diserahkan kepada daerah dilaksanakan oleh dinas-dinas, sedangkan fungsi pemerintah pusat di daerah dilaksanakan oleh instansi vertikal di Tingkat I maupun di Tingkat II. Penyerahan urusan baik pangkal maupun tambahan ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Penambahan penyerahan urusan disertai dengan perangkat, alat, perlengkapan, dan sumber pembiayaanya.


Di samping kelima perundang-undangan di atas, ada sejumlah peraturan yang berkaitan juga dengan pemerintahan daerah. MPRS melalui TAP MPRS No. XXI/MPRS/1966 mengenai pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah menugaskan pemerintah dan DPR Gotong Royong untuk meninjau kembali UU No. 18 Tahun 1965. Hasilnya adalah dikeluarkannya UU No. 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlakunya Berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, antara lain UU   No. 18 Tahun 1965. Setelah TAP MPR No. V/MPR/1973 ditetapkan TAP MPRS No. XXI/MPRS/1966 tentang pemberian otonomi seluas-luasnya tidak berlaku lagi karena materinya sudah tertampung dalam GBHN.

 Ada tiga esensi dasar otonomi yang nyata, dinamis, dan bertanggung jawab menurut UU No. 5 Tahun 1974, yaitu:
a.  Otonomi tersebut harus menjamin kestabilan politik dan kesatuan nasional.
b.  Harus dapat menjaga hubungan yang keharmonisan antara pemerintah pusat dengan daerah.
c.   Harus menjamin pembangunan daerah.

6.      Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah meletakkan prinsip-prinsip baru agar penyelenggaraan otonomi daerah lebih sesuai dengan prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan berdasarkan potensi dan keanekaragaman daerah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 ini memaknai otonomi daerah sebagai pemberian kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada daerah secara proporsional yang diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.


Dengan ditetapkan UU Nomor 39 Tahun 2008, terdapat beberapa ketentuan yang menjadi dasar perubahan kebijakan reorganisasi Kementerian Dalam Negeri, antara lain :

1.     Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan (Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2008), terdiri atas :
a.      urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
b.      urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
c.      urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.

2.    Urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 5 UU Nomor 39 Tahun 2008) meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.

3.    Dalam melaksanakan tugasnya (Pasal 8 UU Nomor 39 Tahun 2008), Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menyelenggarakan fungsi:
a.    perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
b.    pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
c.    pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
d.    pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

4.    Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus (Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008), Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.

No.
Zaman
Nama Kementerian
Bidang Tugas
1.
Belanda
Departement van Binnenlands Bestuur
Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria
2.
Jepang
Naimubu
Meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan
3.
Kemerdekaan-Orde Baru
Departemen Dalam Negeri
Minus Kepolisian, Sentralisasi
4.
Reformasi
Kementerian Dalam Negeri
Pembina Umum Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah


II.    KONDISI ORGANISASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI.

A.      Perkembangan Organisasi Kementerian Dalam Negeri.
Diawali pada Zaman Hindia Belanda sampai tahun 1942, Depdagri disebut Departement van Binnenlands Bestuur yang bidang tugasnya meliputi Jabatan Kepolisian, Transmigrasi, dan Agraria. Selanjutnya pada Zaman pendudukan Jepang (tahun 1942-1945). Departement van Binnenland Bestuur oleh pemerintah Jepang diubah menjadi Naimubu yang bidang tugasnya meliputi juga urusan agama, sosial, kesehatan, pendidikan, pengajaran dan kebudayaan. Naimubu atau Kementrian Dalam Negeri berkantor di Jalan Sagara nomor 7 Jakarta sampai Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945.
Departeman Dalam Negeri yang dibentuk pada saat Kabinet Presidensial yang pertama Negara Republik Indonesia pada tahun 1945. Nama Departemen dipakai berhubungan dengan dikeluarkannya surat Edaran Pertama pada tanggal 26 Agustus 1959 No.1/MPR/RI/1959. Departemen Dalam Negeri dalam Kabinet Pembangunan, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 183 tahun 1968. Dan sejak berdirinya Depatemen Dalam Negeri yang bermula dari Kabinet Presidensial sampai dengan Kabinet Gotong Royong sudah sering berganti beberapa menteri yang memegang Jabatan di Departemen Dalam Negeri.
Pada Masa Orde Baru, Kementerian Dalam Negeri mempunyai kewenangan, posisi dan peran yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah, dan sebelum UU Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah, Organisasi Departemen Dalam Negeri, terlahir diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1986, yang terdiri dari:
1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Sosial Politik;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan otonomi Daerah;
5.    Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah;
6.    Direktorat Jenderal Pembangunan Desa;
7.    Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
8.    Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Sejak bergulirnya otonomi daerah yaitu ditandai dengan lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999, terjadi juga perubahan Organisasi Departemen Dalam Negeri, yaitu diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2000, dan disempurnakan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2001, dengan susunan organisasi terdiri dari:

1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan  Daerah;
5.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
6.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
7.    Badan Kependudukan (tidak pernah dilaksanakan, karena terbentuknya Badan Kependudukan Nasional sebagai LPNK)
8.    Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
9.    Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Pada masa ini fungsi otonomi daerah menjadi tugas dan fungsi Kementerian Negara Otonomi Daerah, namun dalam perjalanannya dalam era Presiden Abdul Rachman Wahid (Gus Dur) pada Kabinet Persatuan Nasional pada bulan Okktober 1999, Kementerian Negara tersebut dibubarkan dan tugas dan fungsinya menjadi tugas dan fungsi Departemen Dalam Negeri sehingga terjadi perubahan OTK Depdagri sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, dengan susunan organisasi terdiri dari :
1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
5.    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
6.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
7.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.    Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
9.    Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
10. Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Seiring dengan dinamika perubahan berbagai peraturan perundang-undangan dengan terjadinya reformasi bidang keuangan, pada Kementerian Dalam Negeri dibentuk Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2003 yang selanjutnya disempurnakan organisasi Departemen Dalam Negeri dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri, dengan susunan organisasi yang terdiri dari:
1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
5.    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
6.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
7.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.    Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan;
9.    Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah;
10. Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
11. Badan Pendidikan dan Pelatihan.




Sebagai tindak lanjut UU Nomor 39 Tahun 2008 PerPres Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 24 Tahun 2010, telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, dengan susunan organisasi terdiri dari:

1.    Sekretariat Jenderal;
2.    Inspektorat Jenderal;
3.    Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
4.    Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
5.    Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
6.    Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
7.    Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.    Direktorat Jenderal  Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9.    Direktorat Jenderal  Keuangan Daerah;
10. Badan Penelitian dan Pengembangan; dan
11. Badan Pendidikan dan Pelatihan.
Bagan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 24 Tahun 2010, yaitu:






 















B.      Dasar Hukum Perubahan Kebijakan untuk Reorganisasi.

Organisasi Kementerian Dalam Negeri ditata dan ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang terdiri dari :
1.     UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Dalam Negeri.
2.     UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3.     Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara.
4.     Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Rencana Stategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2010-2014.

C.       Visi dan Misi.

Visi yang ditetapkan disini mencerminkan gambaran peran dan kondisi yang ingin diwujudkan Kementerian Dalam Negeri dan Otonomi Daerah di masa depan. Sedangkan misi yang ditetapkan lebih merupakan peran strategik yang diinginkan Kementerian Dalam Negeri untuk mencapai visi tersebut.

1.     “Visi” Kementerian Dalam Negeri :
Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentraslistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Visi tersebut mencerminkan suatu keinginan atau cita-cita untuk menjadi terdepan dalam melanjutkan perjalanan organisasi sebagai motor penggerak perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan politik dalam negeri kearah yang lebih baik, serta cerminan komitmen organisasi sebagai elemen dan motivator untuk menjadi semakin baik, yang harus disinergikan dengan elemen penggerak lainnya dalam suatu kesisteman yang utuh. Kata kunci dari Visi Kementerian Dalam Negeri tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

1.    Sistem Politik Demokratis, merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya suatu tatanan kehidupan politik dengan meletakkan kedaulatan berada ditangan rakyat yang diwujudkan melalui pengembangan format politik dalam negeri dan pengembangan sistem pemerintahan termasuk sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah kearah yang lebih demokratis.
2.    Pemerintahan Desentralistik,  merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan responsif dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.    Pembagunan Daerah,   merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya pembangunan daerah yang berkesinambungan melalui peningkatan kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan yang berbasis wilayah, ekonomi, dan berdaya saing, secara profesional dan berkelanjutan.
4.    Keberdayaan Masyarakat,  merupakan salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu terwujudnya keberdayaan masyarakat yang maju dan mandiri dalam berbagai aspek kehidupan.
5.    Sumber Daya Aparatur yang Profesional,  merupakan salah satu prasyarat utama yang harus terpenuhi dalam mencapai tujuan sistem politik yang demokratis, pemerintahan yang desentralistik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta masyarakat yang partisipatif.
6.    Wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),  merupakan komitmen, sikap, dan arah yang tegas terhadap penegakan kesatuan dan persatuan nasional dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan, politik dalam negeri, pembangunan daerah, dan pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut sekaligus mewadahi upaya mewujudkan cita-cita bangsa yaitu Masyarakat Indonesia yang aman, adil, damai, dan sejahtera, yang juga merupakan refleksi visi, misi, dan prioritas kebijakan pembangunan nasional.

2.     “Misi” Kementerian Dalam Negeri :
Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan, dalam upaya:
1.    Memperkuat Keutuhan NKRI, serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis;
2.    Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum;
3.    Memantapkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik;
4.    Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antardaerah, dan antarkawasan, serta kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan;
5.    Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial, dan budaya; serta
6.    Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa.
    

D.       Identifikasi Permasalahan.

Secara  umum permasalahan dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2003, antara lain:

1.     Organisasi Kementerian Dalam Negeri, belum mewadahi tugas dan fungsi serta kewenangan Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan dinamika perkembangan sistem politik dan sistem penyelenggaraan pemerintahan serta perubahan peraturan perundang-undangan.


2.     Besaran organisasi yang ada sekarang dirasakan tidak proporsional, dalam arti terdapat beberapa komponen tidak sepadan dengan volume dan beban  tugas, sehingga beberapa fungsi pada unit-unit tertentu tidak terselenggara secara optimal dan atau beberapa komponen besaran organisasinya terlalu besar dibandingkan dengan fungsi yang ada.

3.     Tumpang tindih antara unit yang satu dengan yang lainnya, sehingga terjadi inefisiensi dan kondisi ini dapat menimbulkan persoalan manakala dikaitkan dengan sistem penganggaran yang berbasis kinerja/tugas pokok organisasi.

4.     Fungsi yang tidak tepat dalam arti tidak sesuai dengan tupoksi baik pada tingkat komponen (eselon I) maupun pada tingkat eselon II dalam komponen yang sama yang kemudian dapat menyebabkan kurang/tidak sinergis/sinkron dalam pencapaian target ( misalnya masalah penataan daerah dengan perbatasan).

5.     Nomenklatur atau penamaan jabatan yang tidak sesuai dengan isi/tugas pokok jabatan, sehingga perlu penyesuaian berdasarkan ruang lingkupnya.

6.     Desentralisasi dengan prinsip otonomi luas berpengaruh pada fungsi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang semula fungsi staf/pendukung bergeser menjadi fungsi lini.

7.     Adanya ketentuan perundang-undangan yang mengamanatkan pembentukan lembaga, yang selama ini dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, menjadi lembaga tersendiri, misalnya UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Keluarga Sejahtera.

Selain itu,  beberapa tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Dalam Negeri yang diamanatkan oleh berbagai ketentuan perundang-undangan belum secara optimal dilaksanakan, antara lain :

1.     Pelaksaaan fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri, (Pasal 222 UU Nomor 32 Tahun 2004) belum terlaksana secara optimal, misalnya dalam hal pelaksanaan rapat koordinasi pada tingkat nasional, masing-masing Menteri dapat mengundang Gubernur, Bupati dan Walikota tanpa koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
2.     Fungsi pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat baik pada provinsi maupun pada kabupaten/kota seyogyanya merupakan kewenangan pemerintah (bukan kewenangan SKPD) sehingga Inspektorat Provinsi merupakan perangkat Kementerian Dalam Negeri dan Inspektorat kabupaten/kota merupakan perangkat gubernur sebagai wakil pemerintah.

3.     Pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan manajemen PNS daerah (Pasal 135 UU 32 Tahun 2004) dikoordinasikan pada tingkat nasional oleh Menteri Dalam Negeri dan pada tingkat daerah oleh Gubernur, dalam hal ini standar, norma dan prosedur  pembinaan dan pengawasan manajemen PNS diatur lebih lanjut dalam PP. Permasalahan dalam penerapan pola karier PNS didaerah saat ini sangat berpengaruh yang kurang positif sebagai akibat PILKADA langsung, dalam hal ini fungsi BINWAS Kementerian Dalam Negeri belum terlaksana.

4.     Kedudukan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah (Pasal 38 UU Nomor 32 Tahun 2004) belum terlaksana yaitu dalam rangka BINWAS penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota, serta koordinasi BINWAS penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten kota, yang secara tersirat tugas-tugas dimaksud merupakan tugas DEPDAGRI yang di dekonsentrasikan kepada Gubernur.

5.     Selain itu fungsi pokok Kementerian Dalam Negeri adalah mengawal pelaksanaan NKRI dengan pendekatan IPOLEKSOSBUD, yaitu menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara, menjaga, memelihara serta mensosialisasikan/mengamalkan ideologi negara, membangun persatuan dan kesatuan, pembauran, ketahanan sosial budaya dan ketahanan ekonomi, serta pelaksanaan demokrasi dan stabilitas politik dalam negeri, sehingga tugas dan fungsi ini tidak dapat diserahkan menjadi kewenangan Pemerintah daerah.


6.     Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawal terselenggaranya desentralisasi, koordinasi dekonsentrasi dan tugas pembantuan belum optimal,  karena masing-masing Kementerian masih memiliki  ego sektor yang tinggi, sehingga dalam pelaksanaannya belum sinergi dan tidak terpadu.
           

III.    KONDISI STRUKTUR ORGANISASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI YANG DIHARAPKAN

A.     Arah Perumusan Organisasi Kementerian Dalam Negeri Kedepan


1.    Membangun Organisasi Kementerian Dalam Negeri, tidak dapat terlepas dari sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Pertama, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.
Kedua, pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Ketiga, pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan otonomi daerah propinsi merupakan otonomi yang terbatas.